Ditjen Imigrasi Sebut Benny Wenda Warga Negara Inggris

Kamis, 05 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Benny Wenda bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULWMP) itu saat ini telah menetap dan menjadi warga negara (WN) Inggris.

“Iya (bukan WNI), yang bersangkutan WN Inggris,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9).

Baca Juga:

Benny Wenda Tuding Indonesia Perlakukan Papua Seperti Timor Leste

Sam menjelaskan Benny telah menerima suaka politik dari pemerintahan Inggris sejak 2003. Bahkan, kata dia, sejak saat itu Benny dan keluarganya telah menetap di salah satu negeri Britania Raya tersebut.

Benny Wenda (@BennyWenda)
Benny Wenda (@BennyWenda)

“Yang bersangkutan sejak 2003 sudah menerima suaka politik dari Inggris dan telah bermukim di sana bersama keluarganya,” ungkapnya.

Namun, Ditjen Imigrasi saat ini belum bisa memastikan sejak kapan Benny mendapat kewarganegaraan Inggris. Sam menyebut pihanya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri informasi kewarganegaraan Benny.

“Kami sedang mencari info terkait sejak kapan yang bersangkutan jadi WN Inggris, kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya.

Baca Juga:

Wiranto Akui Sulit Tangkap Benny Wenda karena Perlindungan Asing

Polisi tengah memburu keberadaan Benny yang diduga sebagai provokator kerusuhan di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu. Benny disebut kerap menyebar informasi palsu dan fitnah tentang Papua.

Benny juga sering menyebut Pemerintah Indonesia menelantarkan Papua dan Papua Barat. Informasi palsu itu dibagikan lewat media sosial Twitter.

Benny bahkan meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membantu kemerdekaan Papua. Sedikitnya, ada 52 ribu konten hoaks soal kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang disebar ke media sosial, salah satu pelakunya Benny. (Pon)

Baca Juga:

Benny Wenda Disebut Sebagai Aktivis yang Dilindungi Asing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan