Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ditengahi Ombudsman, Ini Hasil Kesepakatan Bina Marga DKI dan APJATEL

Andika Pratama - Selasa, 22 Oktober 2019

MerahPutih.com - Ombudsman Jakarta Raya pada hari Jumat (18/10) telah melakukan konsiliasi terkait dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI dalam penataan utilitas udara fiber optik milik Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan konsiliasi ini dilakukan setelah melihat hasil permintaan keterangan kedua belah pihak mencerminkan semangat perbaikan penataan utilitas udara di Jakarta.

Baca Juga

APJATEL Berencana Laporkan Anies Baswedan, Ada Apa?

Kedua belah pihak secara prinsip menghendaki adanya pemberlakuan Perda No.8 Tahun 1999 tentang Jaringan utilitas yang tidak kadung dilaksanakan setelah 19 tahun di undangkan.

"Kedua belah pihak sepakat, cerminan keindahan kota dari sisi utilitas dapat dilihat dari rapihnya utilitas udara yang terintegrasi dalam saluran utilitas terpadu di bawah tanah," kata Teguh melalui keterangan tertulia yang diterima MerahPutih.com, Selasa (22/10).

Menurut Teguh, munculnya persoalan keberatan dari Apjatel terhadap kebijakan permprov DKI khususnya Bina Marga lebih pada jalur komunikasi diantara kedua belah pihak.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)

Dengan konsisliasi, lanjut dia, pihaknya akan menjadi penengah sekaligus pemantau terhadap kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak.

"Sehingga tidak akan ada pihak yang mengklaim sudah melakukan tindakan atas dasar persetujuan bersama atau melakukan penyangkalan setelah gagal memenuhi komitmen bersama” lanjut Teguh.

Baca Juga

Dituding Sepihak Potong Kabel Optik, Pemprov DKI Rangkul APJATEL

Teguh menyampaikan, ada beberapa kesepakatan hasil dari konsiliasi Jumat kemarin yang dituangkan dalam Berita Cara Konsiliasi.

Pertama, kata Teguh, pembanguna man hole, dan ducting juga fasilitas utilitas terpadu lainnya untuk tahun 2020 akan dilaksanakan oleh PT Jakpro, sebagai pihak yang ditugaskan oleh Pemrpov DKI untuk melakukan pembangunan tersebut.

"Penggunaannya nanti akan memakai pendekatan B to B antara Jakpro dengan para pemilik jaringan Utilitas, termasuk Apjatel, Telkom, PLN, Korlantas, kemenhan dan pemilik utilitas lainnya" tutur Teguh.

Untuk memastikan bahwa tarif penggunaan utilitas terpadu tersebut terjangkau oleh para pemilik utilitas tapi juga tetap menguntungkan Jakpro dalam pengembangan bisnisnya, Ombudsman Jakarta Raya akan mengundang PT Jakpro dan para pemilik utilitas jaringan udara di Jakarta untuk bertemu.

"Pertemuan itu selain membahasa lokasi, jadual, dan tarif, juga akan
membahas jenis teknologi utilitas terpadu yang akan dipergunakan oleh PT Jakpro supaya para pemilik utilitas mengetahui arah kebijakan mereka ke depan juga" ucapnya.

Baca Juga

Besok Ombudsman Panggil Bina Marga DKI dan APJATEL

Untuk itu, di tahun 2020, selama PT Jakpro belum menyelesaikan pembangunan jaringan utilitas terpadu , tidak akan ada penataan atau penertiban dalam bentuk pemotongan kabel udara para pemilik utilitas oleh Pemprov DKI.

Selain itu, seluruh aset yang telah dipindahkan ke man hole dan ducting yang dibangun pada tahun 2019, tidak perlu dipindahkan ke jaringan utilitas terpadu yang dibangun oleh PT Jakpro. Kecuali untuk jaringan baru para pemilik utilitas yang harus mengikuti jaringan utilitas terpadu yang akan dibangun Jakpro. (Asp)

Baca Artikel Asli