APJATEL Berencana Laporkan Anies Baswedan, Ada Apa?
Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang secara sepihak memotong jaringan telekomunikasi serat optik di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019 lalu.
Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan tanpa koordinasi telebih dahulu. Akibat peristiwa itu, terjadi kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Taksi Daring Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali untuk Jalan Ini
Arief melanjutkan, tindakan Pemprov DKI tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun.
Hal ini tentu bertentangan dengan jadwal yang terdapat dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
"Kami menyayangkan tindakan Pemprov DKI Jakarta yang semena-mena ini," kata Arif di Jakarta, Jumat (6/9).
Tak hanya itu, lanjut Arif, tindakan Pemprov DKI memotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik tanpa berkoordinasi juga tak mematuhi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Akibat tindakan semena-mena Pemprov DKI itu, internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan. Kerugian pun cukup besar baik materiil dan non-materiil.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Proyek BHS
"Mungkin kalo dari sisi kabel sendiri di mana ada 25 operator, perkiraan saya di atas 10 miliar sih ada, perkiraan," tuturnya.
APJATEL, kata Arif, ultimatum Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Dinas Binamarga Provinsi Dki Jakarta untuk menghentikan tindakan melawan hukum berupa pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak.
"Yang pasti yang pertama langkah berikutnya kita akan laporkan ke ombudsman, kita pun sudah berkonsultasi dengan ombudsman itu langkah berikutnya, tapi kalau memang tidak mendapat feed back seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana karena itu juga melanggar kerusakan aset," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Tak Keluarkan Supres Pembahasan Revisi UU KPK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih