MerahPutih Bisnis - Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI Darmin Nasution nampaknya bosan ketika ditanyai oleh awak media terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saya sudah berapa kali ditanya ini, saya tidak bisa jawab itu dulu deh. Soalnya belum dibahas lagi masalah itu," tutur Darmin ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, (4/11).
Sebelumnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah memberikan draft revisi PP No 77 Tahun 2014 ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak ingat kalau angka-angka deh yah. Saya juga tidak tahu tapi itu belum kita bahas, tapi yah mungkin saja sudah dikirim saya tidak tahu," pungaksnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Sudirman Said berencana melakukan merevisi Undang-Undang Minerba. Namun, tidak dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan, demi menjaga iklim Investasi di sektor pertambangan Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam merevisi UU Minerba tersebut, di antaranya proteksi iklim lingkungan, kemudian semangat membangun ekonomi secara keseluruhan, dan multi player di pertambangan yang bisa dihilirisasikan. Setelah itu, barulah bagaimana caranya bisa melibatkan komponen-komponen lokal sebesar-besarnya. (Rfd)
Baca Juga: