DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
Pengesahan RUU Minerba diambil dalam rapat paripurna Ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(18/2).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Hadir juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Mulanya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan laporan atas pembahasan RUU Minerba. Kemudian, Adies Kadir meminta persetujuan pengesahan RUU Minerba menjadi UU.
Baca juga:
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU Minerba.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri BUMN Bahlil Lahadalia. di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Baca juga:
RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan yang memimpin rapat mengatakan, DPR dan pemerintah ingin pertambangan mulai melibatkan masyarakat. Politikus Golkar itu mengklaim pembahasan RUU Minerba tak dilakukan tergesa-gesa.
"Adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi," imbuhnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif