UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:

Koperasi Diharapkan Bisa Kelola Sumur Migas, ESDM Belum Punya Aturan

Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya. (*)

#Tambang #UU Minerba #Koperasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Indonesia
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Himbara menyalurkan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun, bunga 6 persen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Indonesia
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dilaksanakan pada Oktober 2025 dan terus bergulir ke depannya secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Bagikan