Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:

Koperasi Diharapkan Bisa Kelola Sumur Migas, ESDM Belum Punya Aturan

Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya. (*)

#Tambang #UU Minerba #Koperasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 60.783 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Indonesia
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Penyaluran bansos melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan operasional di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Indonesia
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Kementerian Desa telah mengembangkan desa-desa tematik yang memiliki keunggulan di beberapa sektor, misalnya produksi jagung, ikan, dan komoditas lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Indonesia
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut KDKMP akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
KDKMP tidak hanya akan berperan sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi juga akan menyediakan layanan kredit mikro dan super mikro.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Sebut KDKMP akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
Indonesia
Bangunan Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Aset Desa
Data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 9 Juli 2026, dari 35.870 titik pembangunan koperasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Bangunan Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Aset Desa
Indonesia
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan di Agustus 2026
Para manajer akan ditempatkan sesuai daerah asal masing-masing agar lebih memahami karakteristik wilayah dan memudahkan pengelolaan koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan di Agustus 2026
Indonesia
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO berbasis koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Indonesia
Latihan Dasar Kemiliteran Manajer Kopdes Jadi Bela Negara dan Manajerial, DPR: Memang Tidak Cocok
Perubahan yang dilakukan Kemhan tidak hanya sebatas pergantian nama program semata,substansi, metode pembelajaran, serta sistem pelatihan harus benar-benar diperbaik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Latihan Dasar Kemiliteran Manajer Kopdes Jadi Bela Negara dan Manajerial, DPR: Memang Tidak Cocok
Bagikan