UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:

Koperasi Diharapkan Bisa Kelola Sumur Migas, ESDM Belum Punya Aturan

Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya. (*)

#Tambang #UU Minerba #Koperasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Indonesia
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
KMP Nambangan Lor juga telah berkolaborasi dengan program Makan Bergizi Gratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Dia memperingatkan 'orang-orang kuat', baik itu dari Polri maupun TNI tidak menghalang-halangi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Foto Essay
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis
Pekerja mengolah sampah botol plastik menjadi cacahan plastic sebagai bahan biji plastik di Koperasi Pemulung Berdaya atau Recycle Business Unit (RBU) Tangerang Selatan, Banten, Selasa (5/8/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Agustus 2025
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis
Indonesia
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Indonesia
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Indonesia
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku pihaknya akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Bagikan