Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, DPR akan Dengar Aspirasi Masyarakat Soal


Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi rakyat terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewacanakan memberikan izin kampus mengelola tambang.
?
"DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, apakah kemudian masyarakat," ujar Puan di kompleks parlemen Senayan, Kamis (30/1).
?
Dia berharap nantinya UU Minerba bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi saja, melainkan masyarakat luas. "Jadi membuka ruang untuk saling mendengarkan apakah masyarakat memberikan masukan, begitu juga DPR juga harus memberikan tanggapan apa yang akan kami bahas di DPR," tuturnya
?
Terkait dengan kekhawatiran masyarakat soal tertutupnya ruang kritis bagi kampus jika diberi izin mengelola tambang, Puan mengatakan DPR akan memberi ruang diskusi agar tak jadi mispersepsi. "Ya, ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi atau miskom. Jadi jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga," ungkapnya.
Baca juga:
Kemendiktisaintek Tunggu Arahan Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang
?
Puan berharap semua pihak bisa saling bicara dan berdiskusi agar mencapai tujuan bersama. Menurutnya, tujuan utama RUU Minerba untuk kepentingan semua pihak.
?
"Bicarakan dan diskusikan bersama dulu poin-poin apa, hal-hal apa yang insya Allah nantinya semoga ada jalan tengah atau titik temu. Supaya ini nantinya bermanfaat untuk perguruan tinggi dan masyarakat," tandasnya.(Pon)
Baca juga:
PBNU: Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaatnya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar

Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna

Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, DPR akan Dengar Aspirasi Masyarakat Soal

Proses Pemberian Kuasa Tambang Harus Perhatikan Isu Keadilan Ekologis

RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
