Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945


Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengucapkan syukur atas disahkannya RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
Bahlil berujar dengan UU Minerba, maka tambang-tambang tak lagi hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar saja, sehingga manfaat tambang minerba bisa langsung dirasakan lebih merata oleh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan UU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
"Alhamdulillah, rencangan Undang-Undang Minerba Perubahan ke-4 dari Undang No. 4 tahun 2009 sudah disahkan oleh DPR dan Undang-Undang ini sebenarnya sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945, di mana selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar," kata Bahlil.
Baca juga:
Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi
Bahlil menyampaikan, UU Minerba mengakomodir sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi yang membutuhkan riset dalam hal Minerba.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta tersebut.
"Untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi di daerah atau perguruan tinggi di mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, dan atau mungkin tidak meutup kemungkinan untuk beasiswa yang membutuhkan," kata Bahlil.
Baca juga:
Adapun, posisi negara dalam UU Minerba ini diperkuat dengan adanya penegasan, bahwa negara berhak mengambil alih tambang, jika terjadi masalah IUP yang dikelola swasta.
"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang, yang ini menang, jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," katanya.
"Ini sebenarnya sejalan dengan roh Undang-Undang 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," sambung Bahlil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
