Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 18 Februari 2025
Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengucapkan syukur atas disahkannya RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Bahlil berujar dengan UU Minerba, maka tambang-tambang tak lagi hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar saja, sehingga manfaat tambang minerba bisa langsung dirasakan lebih merata oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan UU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

"Alhamdulillah, rencangan Undang-Undang Minerba Perubahan ke-4 dari Undang No. 4 tahun 2009 sudah disahkan oleh DPR dan Undang-Undang ini sebenarnya sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945, di mana selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar," kata Bahlil.

Baca juga:

Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi

Bahlil menyampaikan, UU Minerba mengakomodir sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi yang membutuhkan riset dalam hal Minerba.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta tersebut.

"Untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi di daerah atau perguruan tinggi di mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, dan atau mungkin tidak meutup kemungkinan untuk beasiswa yang membutuhkan," kata Bahlil.

Baca juga:

Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

Adapun, posisi negara dalam UU Minerba ini diperkuat dengan adanya penegasan, bahwa negara berhak mengambil alih tambang, jika terjadi masalah IUP yang dikelola swasta.

"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang, yang ini menang, jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," katanya.

"Ini sebenarnya sejalan dengan roh Undang-Undang 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," sambung Bahlil. (Pon)

#Bahlil Lahadalia #UU Minerba #DPR #RUU Minerba
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
PP Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) melaporkan akun media sosial (medsos) yang menyerang dan menghina pribadi Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Indonesia
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari merespons komentar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut hanya Presiden yang berhak menilai kinerja kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
DPR gerah karena Menkeu mulai menutup celah korupsi di lembaga negara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
Indonesia
Menteri Bahlil Mengaku Tiap Dipanggil Prabowo Selalu Kena Tegur
Bahlil mengaku tidak tahu siapa nama menteri atau eks menteri yang dimaksud Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Menteri Bahlil Mengaku Tiap Dipanggil Prabowo Selalu Kena Tegur
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan