Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 18 Februari 2025
Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengucapkan syukur atas disahkannya RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Bahlil berujar dengan UU Minerba, maka tambang-tambang tak lagi hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar saja, sehingga manfaat tambang minerba bisa langsung dirasakan lebih merata oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan UU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

"Alhamdulillah, rencangan Undang-Undang Minerba Perubahan ke-4 dari Undang No. 4 tahun 2009 sudah disahkan oleh DPR dan Undang-Undang ini sebenarnya sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945, di mana selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar," kata Bahlil.

Baca juga:

Bahlil Cari Formula Perusahaan Tambang Beri Manfaat ke Perguruan Tinggi

Bahlil menyampaikan, UU Minerba mengakomodir sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi yang membutuhkan riset dalam hal Minerba.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta tersebut.

"Untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi di daerah atau perguruan tinggi di mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, dan atau mungkin tidak meutup kemungkinan untuk beasiswa yang membutuhkan," kata Bahlil.

Baca juga:

Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

Adapun, posisi negara dalam UU Minerba ini diperkuat dengan adanya penegasan, bahwa negara berhak mengambil alih tambang, jika terjadi masalah IUP yang dikelola swasta.

"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang, yang ini menang, jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," katanya.

"Ini sebenarnya sejalan dengan roh Undang-Undang 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," sambung Bahlil. (Pon)

#Bahlil Lahadalia #UU Minerba #DPR #RUU Minerba
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Bahlil juga mengonfirmasi bahwa tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat ini tidak beroperasi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Menurut Bahlil, seharusnya Cak Imin juga melakukan tobat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Menteri ESDM Balil Lahadalia disebut melelang Gunung Lawu untuk Proyek Tenaga Panas Bumi, Cek Faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Berita Foto
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat raker dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Bagikan