Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar
Ilustrasi tambang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Baca juga:
Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan melalui skema prioritas untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi tidak bisa dipindahtangankan.
"tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun," ucap Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Larangan serupa juga terdapat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Akan tetapi, perpres tersebut hanya mengatur ihwal kepemilikan IUP badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pelarangan pemindahtanganan IUP bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di daerah. Dalam empat hingga lima tahun dari IUP diberikan kepada UKM, diharapkan pengusaha tersebut dapat naik kelas menjadi pengusaha besar.
"Supaya apa? Kami ingin mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Siasat Bahlil Lahadalia Bikin Listrik Sibolga Bangkit Lagi, Relaksasi BBM Bikin Geger SPBU
Polemik Bandara IMIP, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM