Disiplin Pengendara DKI Parah Selama COVID-19, e-Tilang Diberlakukan Lagi
Kamis, 16 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) akan kembali diberlakukan bersamaan dengan tilang manual pada pekan depan guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (16/7).
Baca Juga:
Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak
Sambodo mengatakan petugas akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Petugas, lanjut dia, hanya menilang manual terhadap pengendara yang bersifat sangat membahayakan selama masa pandemi COVID-19.
Alasannya, Sambodo mengungkapkan tingkat kedisiplinan masyarakat berlalu lintas semakin menurun dan berpotensi membahayakan selama masa pendemi COVID-19.

Akibatnya, petugas banyak menemukan pelanggaran berlalu lintas seperti melawan arus, melanggar batas pada garis berhenti, melanggar lampu pemberhentian, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non tol dan lainnya.
Sambodo menyatakan penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran berlalu lintas juga sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat, sekaligus menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin kepolisian lalu lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
"Untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana, kita laksanakan sosialisasi tentang penindakan tilang dan penindakan tersebut minggu depan," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Knu)
Baca Juga:
Awas, Kamera E-Tilang Dipasang di Ruas Mampang hingga Ragunan