Dishub DKI Klaim Jak Lingko Besutan Anies Atasi Polusi Udara
Selasa, 06 Agustus 2019 -
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim integrasi angkutan umum di Jakarta melalui program Jak Lingko dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang saat kini dalam keadaan darurat.
Syafrin pun menargetkan pada tahun 2020 mendatang sudah ada 10.047 angkutan bus kecil, sedang dan besar sudah bisa masuk pada program ini.
Baca Juga: Kurangi Kemacetan, BPTJ Minta MRT Terintegrasi Angkutan Umum
Sambung dia, angkutan umum yang bakal masuk pada program ini ialah kendaraan yang layak jalan dan tentunya angkutan yang belum berusia diatas 10 tahun.

"Program Jak Lingko ini jika kita perhatikan memang secara menyeluruh akan berdampak besar terhadap pengurangan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Kenapa demikian? Perlu diingat kembali visi dari Jak Linko ini adalah bagaima pemprov DKI menghadirkan layanan angkutan umum yang prima bagi Warga Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Syafrin meyakini, adanya pengintegrasian transportasi umum ini warga Ibu Kota bakal dengan sukarela meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih menaiki angkutan massal.
"Kenapa dikaitkan dengan upaya perbaikan kualitas udara menjadi baik karena masyarakat kita akan menerima layanan yang baik jadi dari aspek ketersedian angkutan umum kemudian akan terjadi sifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," tutur dia.
Baca Juga: Lima Kartu Bank yang Dapat Dipakai untuk MRT
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang ditetapkan pada 1 Agustus 2019. Ingub itu ditekan Anies untuk mengurangi polusi udara yang saat ini dalam kondisi darurat di Jakarta.
Salah satu dalam point Ingub tersebut yakni Gubernur Anies memerintahkan Dinas Perhubungan DKI melakukan peremajaan angkutan tak layak dan mengkebut integrasi Jak Lingko.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi Ingub itu.(Asp)
Baca Juga: Anies Terbitkan Instruksi Gubernur untuk Tekan Polusi Jakarta