Anies Terbitkan Instruksi Gubernur untuk Tekan Polusi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang ditetapkan pada 1 Agustus 2019. Ingub itu dibuat untuk mengurangi polusi udara yang saat ini dalam kondisi darurat di Jakarta.
Instruksi itu berbunyi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum paling hanya 10 tahun. Anies menargetkan tak ada mobil berumur 10 tahun atau lebih yang melintas di jalan Ibu Kota pada tahun 2025.
Baca Juga: Minimalisir Polusi Jakarta, Anies Diminta Bikin Hujan Buatan
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Ingub tersebut yang dikutip MerahPutih.com, Jumat (2/8).
Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak boleh ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tak lolos uji emisi mengaspal di Jakarta.
Anies ingin Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mempercepat peremajaan peremeajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi dengan Jak Lingko pada 2020.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," tuturnya.
Baca Juga: Polusi Jakarta Digugat, Anies: Wajar, Ada 17 Juta Kendaraan Bermotor
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini mengimbau manyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara memperlebar luas trotoiar. Untuk itu ia ingin Dinas Bina Marga DKI Jakarta mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki.
"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto di Depan Gedung Kementerian Kebudayaan Jakarta
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Kamis, 6 November 2025 Siang Hari
Langit Banten Bakal Ditaburi Garam Biar Jakarta Tidak Dilanda Hujan Ekstrem
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
RDF Plant Rorotan Dikeluhkan Warga, DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi