Dishub DKI Ancam Angkut Kendaraan Parkir Liar di Tebet Eco Park

Rabu, 15 Juni 2022 - Zulfikar Sy

MeranhPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak kepada pengendara yang berani parkir liar di bahu jalan kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

"Jika masih ada parkir sebagaimana yang berlaku di lokasi-lokasi lainnya, kami akan angkut sepeda motornya dan kami akan berikan tilang yang bersangkutan," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo di UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya masih memberlakukan sanksi ringan kepada pengendara mobil dan motor yang parkir liar di badan jalan, dengan menderek mobil dan mencabut pentil untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga:

PSI Kritik Cara Dishub DKI Tangani Parkir Liar Tebet Eco Park dengan Kempeskan Ban

Hingga kini, sudah ada 11 titik kantong parkir yang berdekatan dengan wisata Tebet Eco Park. Sebanyak 11 titik lokasi itu diharapkan bisa mengakomodir 570 kendaraan roda empat dan 4.500 kendaraan roda dua.

"Melakukan tindakan berupa mobilnya diderek atau roda duanya dilakukan cabut pentil dengan harapan itu menjadi upaya supaya masyarakat tak lagi parkir di sana," papar dia.

Baca Juga:

Tarif Integrasi Rp 10 Ribu, Dishub DKI Harap Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menuturkan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar masyarakat memarkir kendaraannya di lokasi resmi dan tidak parkir liar sehingga mengganggu pengendara lain.

"(Parkir resmi) itu tidak dimanfaatkan optimal, malah parkir di badan jalan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Minta Jasa Marga dan Dishub DKI Pasang Rambu Ganjil-Genap di Off Ramp Tol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan