Disdukcapil Pastikan Warga Berusia 17 Tahun Bisa Nyoblos di Pilkada Jakarta
Selasa, 09 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan warga yang sudah menyentuh usia 17 tahun pada 27 November 2024 memiliki hak pilih dalam pilkada Jakarta. Dinas Dukcapil DKI Jakarta melaporkan ada sebanyak 566 orang akan berusia 17 tahun pada 27 November mendatang atau bertepatan hari pencoblosan pilkada Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan ratusan orang itu dipastikan dapat mencoblos di pilkada Jakarta. "Ada 566 orang yang lahir pada 27 November 2007," ujar Budi ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/7).
Budi mengatakan masyarakat yang berusia 17 tahun itu sudah bisa melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) di kelurahan atau layanan Dukcapil lainnya.
Baca juga:
Disdukcapil DKI Bantah Nonaktifan KTP Warga yang Tidak Tinggal di Jakarta pada Juni 2023
Nantinya, KTP akan tetap diberikan pada 27 November kepada 566 orang ini agar memudahkan administrasi saat Pilkada 2024. "Untuk mengantisipasi yang berumur 17 tahun pada hari H, kami Dukcapil membuka layanan di seluruh loket pelayanan kelurahan dan memberikan KTP kepada yang berulang tahun dengan mengantarkan ke rumah mereka," ujar Budi.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perekaman KTP yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Selain itu, diperlukan juga ponsel untung mengunduh aplikasi IKD.(asp)
Baca juga:
Disdukcapil Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Ada Korelasi dengan Pilkada Jakarta