Disdukcapil Pastikan Warga Berusia 17 Tahun Bisa Nyoblos di Pilkada Jakarta


KTP Elektronik. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan warga yang sudah menyentuh usia 17 tahun pada 27 November 2024 memiliki hak pilih dalam pilkada Jakarta. Dinas Dukcapil DKI Jakarta melaporkan ada sebanyak 566 orang akan berusia 17 tahun pada 27 November mendatang atau bertepatan hari pencoblosan pilkada Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan ratusan orang itu dipastikan dapat mencoblos di pilkada Jakarta. "Ada 566 orang yang lahir pada 27 November 2007," ujar Budi ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/7).
Budi mengatakan masyarakat yang berusia 17 tahun itu sudah bisa melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) di kelurahan atau layanan Dukcapil lainnya.
Baca juga:
Disdukcapil DKI Bantah Nonaktifan KTP Warga yang Tidak Tinggal di Jakarta pada Juni 2023
Nantinya, KTP akan tetap diberikan pada 27 November kepada 566 orang ini agar memudahkan administrasi saat Pilkada 2024. "Untuk mengantisipasi yang berumur 17 tahun pada hari H, kami Dukcapil membuka layanan di seluruh loket pelayanan kelurahan dan memberikan KTP kepada yang berulang tahun dengan mengantarkan ke rumah mereka," ujar Budi.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perekaman KTP yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Selain itu, diperlukan juga ponsel untung mengunduh aplikasi IKD.(asp)
Baca juga:
Disdukcapil Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Ada Korelasi dengan Pilkada Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
