Disdik Keluarkan SE tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda, Boleh Digelar asal Sederhana

Jumat, 02 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) agar sekolah tidak mewajibkan melaksanakan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB, dan SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.

Dalam surat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan SE ini dikeluarkan untuk nenindaklanjuti SW Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Kegiatan Wisuda Peserta Didik.

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik," kata Sarjoko dalam SE tersebut, dilihat Jumat (2/5).

Baca juga:

Tanggapi Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Menteri Bilang Boleh Asal dengan Catatan



Sarjoko mengatakan wisuda dapat dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa melakukan pungutan kepada para orangtua murid. "Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Sarjoko.

Untuk hal itu, Sarjoko mengimbau para Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing untuk mencegah hal tersebut terjadi. "Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di gedung DPRD DKI, beberapa waktu lalu.

Thamrin mengaku Komisi E DPRD DKI sering menerima aduan dari perwakilan orangtua murid yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan wisuda. Ia menilai kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Dengan begitu, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

"Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka," ujar Thamrin.

Untuk itu, Thamrin mengimbau Disdik DKI segera mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa sekolah di seluruh wilayah Jakarta. Dalam perayaan kelulusan, pihak sekolah juga tidak boleh menarik iuran untuk tujuan acara tersebut, kecuali terdapat donatur sukarela dan tidak mengikat.

"Saya minta surat edaran segera disebarluaskan diberikan kepada sekolah-sekolah," tukas Thamrin.(Asp)


Baca juga:

Pemerintah Didesak Keluarkan Edaran Pelarangan Wisuda Anak Sekolah, Tidak Boleh Ada Penarikan Iuran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan