Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Disdik Keluarkan SE tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda, Boleh Digelar asal Sederhana

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Disdik Keluarkan SE tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda, Boleh Digelar asal Sederhana

Wisuda PAUD KB Anak Sholeh di Keluraha/Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Masuki M. Astro

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) agar sekolah tidak mewajibkan melaksanakan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB, dan SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.

Dalam surat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan SE ini dikeluarkan untuk nenindaklanjuti SW Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Kegiatan Wisuda Peserta Didik.

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik," kata Sarjoko dalam SE tersebut, dilihat Jumat (2/5).

Baca juga:

Tanggapi Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Menteri Bilang Boleh Asal dengan Catatan



Sarjoko mengatakan wisuda dapat dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa melakukan pungutan kepada para orangtua murid. "Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Sarjoko.

Untuk hal itu, Sarjoko mengimbau para Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing untuk mencegah hal tersebut terjadi. "Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di gedung DPRD DKI, beberapa waktu lalu.

Thamrin mengaku Komisi E DPRD DKI sering menerima aduan dari perwakilan orangtua murid yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan wisuda. Ia menilai kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Dengan begitu, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

"Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka," ujar Thamrin.

Untuk itu, Thamrin mengimbau Disdik DKI segera mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa sekolah di seluruh wilayah Jakarta. Dalam perayaan kelulusan, pihak sekolah juga tidak boleh menarik iuran untuk tujuan acara tersebut, kecuali terdapat donatur sukarela dan tidak mengikat.

"Saya minta surat edaran segera disebarluaskan diberikan kepada sekolah-sekolah," tukas Thamrin.(Asp)


Baca juga:

Pemerintah Didesak Keluarkan Edaran Pelarangan Wisuda Anak Sekolah, Tidak Boleh Ada Penarikan Iuran

#Wisuda #Pendidikan #Dinas Pendidikan DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan gawai masih boleh digunakan di sekolah sesuai SE 18/2026, namun harus diatur jelas. Orangtua diminta terapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Indonesia
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) untuk membatasi penggunaan gawai siswa. Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Mu'ti menyampaikan situasi sekolah kini sudah aman.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
DPR menyoroti kasus tewasnya siswa SMP di Lumajang yang menjadi korban bullying. Tragedi ini menjadi alarm pendidikan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Indonesia
Prodi Sains PTN Sepi Peminat, DPR: Alarm Keras bagi Masa Depan Bangsa
Habib Syarief menilai turunnya minat calon mahasiswa terhadap prodi sains di SNPMB 2026 menjadi ancaman bagi riset, inovasi, dan daya saing Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Prodi Sains PTN Sepi Peminat, DPR: Alarm Keras bagi Masa Depan Bangsa
Bagikan