Disdik Keluarkan SE tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda, Boleh Digelar asal Sederhana
Wisuda PAUD KB Anak Sholeh di Keluraha/Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Masuki M. Astro
MERAHPUTIH.COM - DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) agar sekolah tidak mewajibkan melaksanakan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB, dan SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.
Dalam surat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan SE ini dikeluarkan untuk nenindaklanjuti SW Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Kegiatan Wisuda Peserta Didik.
"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik," kata Sarjoko dalam SE tersebut, dilihat Jumat (2/5).
Baca juga:
Tanggapi Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Menteri Bilang Boleh Asal dengan Catatan
Sarjoko mengatakan wisuda dapat dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa melakukan pungutan kepada para orangtua murid. "Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Sarjoko.
Untuk hal itu, Sarjoko mengimbau para Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing untuk mencegah hal tersebut terjadi. "Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin di gedung DPRD DKI, beberapa waktu lalu.
Thamrin mengaku Komisi E DPRD DKI sering menerima aduan dari perwakilan orangtua murid yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan wisuda. Ia menilai kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Dengan begitu, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.
"Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka," ujar Thamrin.
Untuk itu, Thamrin mengimbau Disdik DKI segera mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa sekolah di seluruh wilayah Jakarta. Dalam perayaan kelulusan, pihak sekolah juga tidak boleh menarik iuran untuk tujuan acara tersebut, kecuali terdapat donatur sukarela dan tidak mengikat.
"Saya minta surat edaran segera disebarluaskan diberikan kepada sekolah-sekolah," tukas Thamrin.(Asp)
Baca juga:
Pemerintah Didesak Keluarkan Edaran Pelarangan Wisuda Anak Sekolah, Tidak Boleh Ada Penarikan Iuran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Legislator NasDem Ingatkan Program Sekolah Rakyat Harus Fokus di Daerah Tertinggal
Bertemu Rektor Seluruh Indonesia di Istana Negara, Presiden Prabowo Terima Dokumen Berisi Kritik dan Masukan kepada Pemerintah
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru
Presiden Minta Program Revitalisasi Ditambah 60 Ribu Sekolah, DPR Sebut masih Banyak Gedung Rusak
Prabowo Canangkan Taruna Nusantara Cetak Pemimpin Antikorupsi
Prabowo Dorong Perbanyak SMA Unggulan Seperti Taruna Nusantara
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Lokasi Bencana Sumut Berjalan Mulai 5 Januari