Disdik Jakarta Persilahkan Adukan Kecurangan PPDB Secara Anonim

Senin, 01 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka semua kanal kepada warga setempat untuk melaporkan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kalau mau mengadu dan mengkritik, memprotes terkait PPDB, dipersilahkan," kata Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin (1/7).

Ia menegaskan, masyarakat yang memang tidak puas dengan pelayanan PPDB atau menemui permasalahan, maka silakan melapor karena semua kanal telah terbuka. Setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti hingga akar permasalahan bisa tuntas, namun tentu tidak dapat sesuai kehendak pelapor karena harus diperiksa ulang di lapangan.

Baca juga:

Menko PMK Tegaskan Kecurangan PPDB Tak Bisa Dibiarkan

DKI memiliki aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) sehingga warga yang memang ingin mengadu bisa melalui aplikasi tersebut.

"Kemudian masyarakat bisa melaporkan melalui kanal aduan yang ada di dinas maupun suku dinas dan bisa di satuan pendidikan, terkait hal keputusan PPDB," katanya.

Ia menegaskan, PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat pun ditingkatkan demi keadilan. Masyarakat dapat melaporkan dengan identitas lengkap maupun anonim, namun yang pasti semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Pada PPDB 2024, ada beberapa kasus yang masuk dan sudah ditindaklanjuti seperti permasalahan Kartu Keluarga, sertifikat prestasi, zonasi dan lain sebagainya.

Baca juga:

Terima Banyak Laporan Kecurangan, Menko PMK Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Disdik memastikan bahwa tidak ada istilah "orang dalam" dan jual-beli kursi pada PPDB Tahun Ajaran 2024 karena semua telah ada sistemnya.

"Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.

"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (Pekerjaan Rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan