Disdik Jakarta Persilahkan Adukan Kecurangan PPDB Secara Anonim


PPDB 2024 Tahap 1 DKI Jakarta. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka semua kanal kepada warga setempat untuk melaporkan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kalau mau mengadu dan mengkritik, memprotes terkait PPDB, dipersilahkan," kata Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin (1/7).
Ia menegaskan, masyarakat yang memang tidak puas dengan pelayanan PPDB atau menemui permasalahan, maka silakan melapor karena semua kanal telah terbuka. Setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti hingga akar permasalahan bisa tuntas, namun tentu tidak dapat sesuai kehendak pelapor karena harus diperiksa ulang di lapangan.
Baca juga:
Menko PMK Tegaskan Kecurangan PPDB Tak Bisa Dibiarkan
DKI memiliki aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) sehingga warga yang memang ingin mengadu bisa melalui aplikasi tersebut.
"Kemudian masyarakat bisa melaporkan melalui kanal aduan yang ada di dinas maupun suku dinas dan bisa di satuan pendidikan, terkait hal keputusan PPDB," katanya.
Ia menegaskan, PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat pun ditingkatkan demi keadilan. Masyarakat dapat melaporkan dengan identitas lengkap maupun anonim, namun yang pasti semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Pada PPDB 2024, ada beberapa kasus yang masuk dan sudah ditindaklanjuti seperti permasalahan Kartu Keluarga, sertifikat prestasi, zonasi dan lain sebagainya.
Baca juga:
Terima Banyak Laporan Kecurangan, Menko PMK Bentuk Satgas Pengendalian PPDB
Disdik memastikan bahwa tidak ada istilah "orang dalam" dan jual-beli kursi pada PPDB Tahun Ajaran 2024 karena semua telah ada sistemnya.
"Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (Pekerjaan Rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Bongkar Alasan Mengapa Anak-anak Gagal Masuk Sekolah Negeri Walau Rumah Sudah Sangat Dekat

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama

Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024
