Disdik DKI Tak Akan Beri Sanksi Pelajar Ikut Demo di DPR
Selasa, 12 April 2022 -
MerahPutih.com - Dinas Pendidik (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 kemarin di Gedung DPR merupakan bagian dari gejolak demokrasi.
Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radja menyebutkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi pelajar yang ikut berdemo.
Disdik hanya melakukan pembinaan terhadap pelajar tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2018. Aturan itu berisi tentang penanggulangan dan pencegahan tindak kekerasan pada peserta didik dan satuan pendidikan.
Baca Juga:
Ini Penyebab Perwira Muda Polri Gugur saat Jaga Demo di Kendari
"Kami akan memberikan pembinaan, karena ini berbicara demokrasi kan. Paling tidak diberikan pemahaman yang utuh tentang apa sih UUD itu, kemudian urgensinya, kepentingannya. Artinya kami lebih mengedepankan itu," ucap Taga di Jakarta, Selasa (12/4).
Taga pun enggan berbicara soal ancaman Pemkot Jakarta Timur terkait sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang ikut demo.
"No comment kalau itu, karena kalau kami enggak begitu. Dari Disdik enggak ada (sanksi pencabutan KJP)," ujarnya.
Baca Juga:
Fraksi Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan kepada Pengusul
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur mempertimbangkan untuk mencabut KJP pelajar yang ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Senin (11/4) kemarin.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, pertimbangan ini berdasar hasil rapat koordinasi yang dilakukan untuk mengantisipasi demo di DPR RI.
"Saya kira itu nanti kita akan pikirkan ke depan (cabut KJP) karena kemarin kita baru bicara antisipasi bukan sanksi," kata Anwar di Pasar Rebo, Jakarta Timur Senin (11/4). (Asp)
Baca Juga:
Tangkap Ratusan Pelajar Diduga Mau Ikut Demo, Polisi Beri Vaksin dan Perjanjian