Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka di KPK

Selasa, 07 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membocorkan status hukum Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih.

Asep mengungkapkan bahwa Antonius Kosasih telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca juga:

Sidik Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Dirut Nonaktif Antonius Kosasih

Mulanya awak media menanyakan kepada Asep terkait hasil pemeriksaan Antonius Kosasih, hari ini. Namun, ia enggan membeberkan soal pertanyaan dari penyidik yang diajukan kepada Antonius Kosasih.

“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” kata Asep.

Antonius Kosasih diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, hari ini. Adapun investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero), Labuan Nababan, Jumat (26/4).

Tin penyidik mendalami pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun dalam pemeriksaan tersebut.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Iqbal Latanro, Selasa (2/4).

Baca juga:

KPK Sebut Investasi Fiktif di PT Taspen Capai Ratusan Miliar

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses pengelolaan investasi di PT. Taspen, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen pada periode 2013-2020.

Penyidik juga mendalami hal yang sama kepada Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management tahun 2019. Genta dan Iqbal diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.

Kasus korupsi di PT Taspen ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan