Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

Selasa, 22 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM – IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam merespons kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.

Kamil menyatakan Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Namun, Kamil mengingatkan sengketa pers, termasuk produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.

“Kami menghormati proses penegakan hukum, tapi penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).

Baca juga:

Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV


Menurut Kamil, tindakan pidana semestinya tidak menjadi langkah pertama dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan. Ia mengatakan perintangan penyidikan memiliki batasan yang jelas dengan merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum.

Kamil khawatir penetapan tersangka terhadap jurnalis terkait pemberitaan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi. “Jika kritik atau opini langsung dianggap menghalangi penyidikan, dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman,” kata Kamil.

Jurnalis Kompas.com ini menambahkan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak dapat serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui proses uji etik oleh Dewan Pers.

“Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga perlu menghormati prosedur yang berlaku,” kata Kamil.(Pon)

Baca juga:

Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan