MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Pemerintah Daerah Kota Blitar Hermansyah Permadi.
Hermansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Blitar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa Susilo Prabowo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).
Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka yakni, BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani, Hendi Aris Setiawan selaku ajudan wali kota Blitar dan pensiunan BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni.
Tak hanya saksi, penyidik KPK juga akan memeriksa Susilo sebagai tersangka. "SP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Tiga tersangka lainnya, satu pihak swasta Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap Susilo Prabowo.
Dalam kasus ini, Bupati diduga menerima suap Rp2,5 miliar untuk memuluskan proyek dari Susilo Prabowo selaku kontraktor melalui perantara Agung Prayitno. Uang suap diberikan dalam tiga tahapan, Rp500 juta, Rp1 miliar, dan pemberian ketiga Rp1 miliar. (Pon)