Dinkes Klaim Sejumlah RSUD Sudah Koordinasi Soal Penerbitan Akta Kelahiran

Kamis, 26 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut, bahwa beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam penerbitan akta kelahiran.

Adapun diketahui penerbitan akta kelahiran merupakan kewenangan Disdukcapil DKI. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Beberapa RSUD sudah bekerja sama, bisa langsung dibantu untuk penerbitan Akta Kelahiran," kata Ani kepada wartawan, Kamis (26/12).

Selain RSUD, kata dia, bagi Fasilitas kesehatan (Faskes) yang menangani proses persalinan dan akan membuat akta kelahiran, perlu bekerja sama dengan Dukcapil.

"Faskes bekerjasama dengan dinas Dukcapil, karena penerbitan akta lahir itu oleh dinas dukcapil," papar dia.

Baca juga:

Dinkes Usut Dugaan Kelalaian Tenaga Medis RS Islam Cempaka Putih di Kasus Bayi Tertukar

Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerbitkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) untuk bayi yang baru lahir.

Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ia mengatakan, ketika seorang bayi baru lahir, harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara.

"Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini, mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia," kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan