Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 17 Februari 2020 -
MerahPutih.Com - Kepolisian menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Adapun Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca Juga:
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono pun mengatakan bahwa Polri akan membantu KPK mencari Nurhadi.
"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya," tutur Argo, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Argo tidak merinci detail surat lembaga antirasuah tersebut. Yang pasti, polisi bergerak profesional sebagaimana upaya pencarian buronan lainnya.
"Nanti kita juga membantu mencari," jelas Argo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga:
"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Ali mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.(Knu)
Baca Juga: