Dijemput Paksa Penyidik, Wali Kota Ambon Tiba di Gedung KPK

Jumat, 13 Mei 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/5), setelah dijemput paksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Richard dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.03 WIB, Richard terlihat mengenakan topi dan baju lengan panjang. Kepada awak media, Richard mengapresiasi dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata Richard.

Dalam kesempatan ini, Richard membantah tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ia mengeklaim harus menjalani operasi kaki.

Baca Juga:

KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel

"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5). Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Richard tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan