KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Permohonan pencegahan ke luar negeri Richard Louhenapessy diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan surat permohonan yang diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua nama lagi yang juga turut dicegah ke luar negeri.
Baca Juga:
Kasus IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp 10 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Kedua orang tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5).
Baca Juga:
KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin
Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan. Kata I Nyoman Gede Surya Mataram, hal itu sesuai dengan permohonan dari KPK.
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujarnya.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Satu dari tiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Diketahui, kasus ini merupakan perkara baru yang sedang disidik KPK. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sidik Kasus Suap Perizinan di Ambon
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah