Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Mei 2022
KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin

Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih terus berlanjut.

KPK mengaku tengah menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 itu. Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena menerima sejumlah duit terkait perkara itu.

Baca Juga

Reog Ingin Diklaim Malaysia, Muhaimin: Harus Diadang!

"Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tau ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).

Proses analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain. Namun demikian, kata Ali, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.

"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Ali pun mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santri NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus "kardus durian".

"KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkas Ali.

Baca Juga

Gus Muhaimin Heran Harga Minyak Goreng Tinggi Padahal Nataru Sudah Lewat

Diketahui, perkara ini berangkat dari tangkap tangan terhadap dua eks anak buah Cak Imin pada 25 Agustus 2011.

Keduanya yaitu mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati usai menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kardus durian ke Kantor Kemenakertrans.

Uang itu sebagai tanda terima kasih atas lolosnya PT Alam Jaya Papua selaku kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Dharnawati pada persidangan 2012 lalu mengungkap uang tersebut ditujukan untuk Cak Imin selaku Menakertrans saat itu.

Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta sibsidair 3 bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Vonis dijatuhkan lantaran keduanya terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Pon)

Baca Juga

Komunitas UMKM Sukoharjo Deklarasi Gus Muhaimin Capres 2024

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Muhaimin Iskandar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Bagikan