KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kader Partai Golkar itu dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
Baca Juga:
KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel
Sebelum dijemput paksa, kata Ali, Richard telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Richard yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, kini Richard sudah diamankan tim penyidik dan segera dibawa ke markas KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap