KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Mei 2022
KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel

Ketua KPK Firli Bahuri (batik merah) di Gedung KPK, Jumat (13/5). Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dalam pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, serta memberi saran perbaikan kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintahan.

Terkait hal tersebut, KPK mengundang jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan hasil Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional.

Baca Juga

KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri

Dari analisis kerentanan korupsi yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait ketidaksiapan infrastruktur regulasi dan kelemahan dalam kriteria implementasi yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan dan merugikan keuangan negara.

“Harus ada solusi perbaikan sistem yang dibahas lebih lanjut antara KPK dan Kementerian ESDM untuk memperbaiki tata kelola, sehingga potensi kerawanan korupsinya dapat ditutup,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jumat (13/5).

Solusi tersebut, lanjut Firli, perlu disusun sebagai rencana perbaikan yang selanjutnya akan dibahas oleh KPK dan Kementerian ESDM menjadi rencana aksi, sehingga dapat diimplementasikan.

Dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan secara rinci hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian yang meliputi tiga hal, yaitu: analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi insentif dan pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.

Baca Juga

KPK Sidik Kasus Suap Perizinan di Ambon

KPK juga telah menyusun rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti Kementerian ESDM. Atas hasil analisis kajian dan rekomendasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyampaikan apresiasi atas kajian yang dilakukan KPK.

Arifin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan melakukan pembahasan lebih lanjut pada tataran teknis.

Dalam tanggapannya, dia juga menyampaikan bahwa dalam pengelolan program mandatori biodiesel pihaknya telah melakukan perbaikan dan akan terus melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil kajian KPK.

“Untuk memperbaiki tata kelola formula HIP, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan reformulasi HIP Biodiesel dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan fairness bagi pihak-pihak terkait,” terang Arifin.

Kementerian ESDM dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sambungnya, tengah memfinalisasi Kajian Perumusan Formula Ongkos Angkut dan optimalisasi rute penyaluran biodisel yang bertujuan untuk optimasi pengiriman FAME dengan melibatkan para pihak terkait.

Sedangkan mekanisme pengadaan biodiesel, katanya, akan melibatkan tim independen dalam penilaian kinerja dan penetapan kuota.

“Terkait denda dan rekomendasi impor minyak solar, Kementerian ESDM telah melakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin merinci, untuk denda tahun periode 2018-2020 sudah dalam proses penagihan kedua. Sedangkan, untuk denda tahun 2021 sudah dalam tahap pemberitahuan pembayaran.

KPK akan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyusunan rencana aksi bersama yang implementasinya akan dimonitor oleh KPK selama satu tahun. (Pon)

Baca Juga

KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin

#Menteri ESDM #Kementerian ESDM #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Bagikan