Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Tempo Dilaporkan ISPPI
Rabu, 20 September 2017 -
MerahPutih.com - Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) telah melaporkan majalah Tempo dan media online Tempo.co ke Dewan Pers terkait dugaan kasus fitnah terhadap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Pengaduan Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil keduannya yaitu majalah Tempo dan ISPPI untuk melakukan persidangan ajudikasi terkait kasus tersebut.
"Kemudian kita rencanakan sidang ajudikasi, di mana anggota Dewan Pers bersama dengan Tim Kelompok Pekerja, karena nanti anggota Dewan Kelompok Pekerja akan mengundang pengadu yaitu tadi ISPPI peradu Tempo untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran kode etik apa tidak," kata Leo di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Ia mengaku, dalam persidangan tersebut akan menanyakan kepada narasumber apakah benar pemberitaan itu telah dikonfirmasi atau tidak.
"Benar apa tidak akurat bahwa narasumbernya tidak ada bahwa tidak konfirmasi, sebagainya akan kita bahas nanti di sidang Ajudikasi pertama," ungkapnya.
Leo menuturkan, persidangan tersebut harus dilakukan karena sudah ada nota kesepahaman dari Dewan Pers dan kepolisian terkait Kode Etik Jurnalistik.
"Kita hargai pertemuan karena semangat itu adalah semangat apa nota kesepahaman Dewan Pers dengan kepolisian yang sudah kita sudah terbitkan sejak 9 Februari 2012," tandasnya. (Asp)