Didesak Mundur dari Cawapres, Gibran Ngotot Tetap Lanjut

Minggu, 12 November 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 dinilai cacat moral. Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara, Anwar Usman yang mengetuk putusan tersebut baru-baru ini dicopot dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara itu. Oleh karena itu, muncul desakan agar Gibran mundur dari cawapres.

“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, Kamis (9/11).

Baca Juga:

Survei: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Dukungan untuk Ganjar Menyusut

Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, namun pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres ini.

Putusan MKMK, kata dia, menunjukkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik.

“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi,” tandasnya.

Baca Juga:

Survei: Soal Gibran, Masyarakat Nilai Presiden Jokowi Tak Khianati PDIP

Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran memastikan dirinya tetap menghormati keputusan yang ada di MK. Ia pun memastikan tetap maju sebagai cawapres.

“Kami menghormati keputusan yang ada di MK (tetap maju terus cawapres),” ujar Gibran, Minggu (12/11).

Dia mengatakan, soal adanya hal-lain biar warga yang menilai. Ia menegaskan maju Pilpres 2024 sesuai prosedur yang ada di UU.

“Sekali lagi kami menghormati keputusan yg sudah ada. Itu (bilang cacat moral dan minta mundur) silakan warga yang menilai,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Dituding PDIP Pandai Perankan Playing Victim, Gibran: Saya Justru Banyak Diserang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan