Didakwa Rekayasa Kesehatan Setnov, Dokter Bimanesh Tak Ajukan Banding

Kamis, 08 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Dokter RS Medika Permata Hijau ini tak mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Setelah konsultasi kami tidak mengajukan banding. Dan memutuskan melanjutkan proses persidangan," kata kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).

Mendengar jawaban kuasa hukum Bimanesh, Majelis Hakim pun menyatakan akan melanjutkan proses hukum perkara ini dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Sebelumnya, Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Dalam dakwaan, Setnov disebut melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.

Namun, Bimanesh mengambil alih dengan menuliskan surat pengantar untuk Setnov di rawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, sekaligus membuang catatan harian dokter.

"Padahal Bimanesh bukan dokter jaga IGD. Dan Bimanesh juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov dan tidak pernah mendapatkan informasi dari Dokter yang menangani Setnov," ungkap Jaksa.

Saat tiba di RS Medika, Setnov langsung dibawa ke Kamar VIP 323 sesuai surat pengantar yang dibuat oleh Bimanesh. Setelah Setnov berada di kamar itu, Bimanesh meminta kepada perawat untuk membuang surat pengantar yang dibuatnya.

"Surat pengantar diganti baru dengan pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Setnov," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Setya Novanto Sebut Kinerja Jokowi Sudah Maksimal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan