Didakwa Rekayasa Kesehatan Setnov, Dokter Bimanesh Tak Ajukan Banding

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 08 Maret 2018
Didakwa Rekayasa Kesehatan Setnov, Dokter Bimanesh Tak Ajukan Banding

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Dokter RS Medika Permata Hijau ini tak mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Setelah konsultasi kami tidak mengajukan banding. Dan memutuskan melanjutkan proses persidangan," kata kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).

Mendengar jawaban kuasa hukum Bimanesh, Majelis Hakim pun menyatakan akan melanjutkan proses hukum perkara ini dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Sebelumnya, Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Dalam dakwaan, Setnov disebut melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.

Namun, Bimanesh mengambil alih dengan menuliskan surat pengantar untuk Setnov di rawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, sekaligus membuang catatan harian dokter.

"Padahal Bimanesh bukan dokter jaga IGD. Dan Bimanesh juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov dan tidak pernah mendapatkan informasi dari Dokter yang menangani Setnov," ungkap Jaksa.

Saat tiba di RS Medika, Setnov langsung dibawa ke Kamar VIP 323 sesuai surat pengantar yang dibuat oleh Bimanesh. Setelah Setnov berada di kamar itu, Bimanesh meminta kepada perawat untuk membuang surat pengantar yang dibuatnya.

"Surat pengantar diganti baru dengan pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Setnov," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Setya Novanto Sebut Kinerja Jokowi Sudah Maksimal

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan