Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dicegah ke Luar Negeri, Gubernur Papua Minta Izin Berobat ke Singapura

Mula Akmal - Selasa, 13 September 2022

MerahPutih.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berobat ke Singapura.

Sebelumnya, Lukas dicegah ke luar negeri oleh KPK. Surat permintaan pencegahan dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:

Harta Kekayaan Lukas Enembe Meroket Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun

"Jadi kita masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar," kata kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin kepada wartawan, Selasa (13/9).

Upaya pencegahan dilakukan lantaran KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Namun, Aloysius memastikan Lukas tidak akan lari dari proses hukum.

"Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga warga negara Indonesia. Kan gitu. Pak Lukas sangat konsisten, dia kan ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, engga bisa jalan," ujarnya.

Selain itu, kata Aloysius, Lukas tidak ingin didampingi oleh tim KPK saat berobat ke Singapura. Menurut Aloysius, kliennya butuh ketenangan saat proses pengobatan.

Baca Juga:

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

"Saya kira, apa, orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas dicegah keluar negeri oleh KPK terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2022. Pencegahan dilakukan lantaran Lukas diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang belum dapat disampaikan secara detail oleh KPK.

Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Namun Lukas tidak dapat hadir dengan alasan sakit. (Pon)

Baca Juga:

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri

Baca Artikel Asli