Dicegah ke Luar Negeri, Gubernur Papua Minta Izin Berobat ke Singapura

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 September 2022
Dicegah ke Luar Negeri, Gubernur Papua Minta Izin Berobat ke Singapura

Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri (ANTARA FOTO/Indrayadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berobat ke Singapura.

Sebelumnya, Lukas dicegah ke luar negeri oleh KPK. Surat permintaan pencegahan dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:

Harta Kekayaan Lukas Enembe Meroket Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun

"Jadi kita masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar," kata kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin kepada wartawan, Selasa (13/9).

Upaya pencegahan dilakukan lantaran KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Namun, Aloysius memastikan Lukas tidak akan lari dari proses hukum.

"Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga warga negara Indonesia. Kan gitu. Pak Lukas sangat konsisten, dia kan ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, engga bisa jalan," ujarnya.

Selain itu, kata Aloysius, Lukas tidak ingin didampingi oleh tim KPK saat berobat ke Singapura. Menurut Aloysius, kliennya butuh ketenangan saat proses pengobatan.

Baca Juga:

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

"Saya kira, apa, orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas dicegah keluar negeri oleh KPK terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2022. Pencegahan dilakukan lantaran Lukas diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang belum dapat disampaikan secara detail oleh KPK.

Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Namun Lukas tidak dapat hadir dengan alasan sakit. (Pon)

Baca Juga:

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri

# Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe #Gubernur Papua #KPK #Dugaan Korupsi #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan