Dianggap Gagal, Ketua MA Hatta Ali Didesak Mundur

Jumat, 08 September 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Makin banyaknya hakim dan panitera yang diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat LBH Keadilan mendesak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatan. Mereka menilai Hatta karena gagal melakukan reformasi peradilan.

"Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie seperti dikutip Antara, Jumat (8/9).

Seperti diketahui, yang terbaru, KPK menangkap hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9).

"OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum," katanya.

Abdul Hamim mengatakan, menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup. Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan, sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri.

LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi.

Dia pun mengapresiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

KPK pada Kamis (7/9) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti).

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Syuhadatul Islamy (Swasta/ Pemberi Suap) disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ant)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan