Dianggap Gagal, Ketua MA Hatta Ali Didesak Mundur

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 08 September 2017
Dianggap Gagal, Ketua MA Hatta Ali Didesak Mundur

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Makin banyaknya hakim dan panitera yang diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat LBH Keadilan mendesak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatan. Mereka menilai Hatta karena gagal melakukan reformasi peradilan.

"Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie seperti dikutip Antara, Jumat (8/9).

Seperti diketahui, yang terbaru, KPK menangkap hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9).

"OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum," katanya.

Abdul Hamim mengatakan, menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup. Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan, sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri.

LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi.

Dia pun mengapresiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

KPK pada Kamis (7/9) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti).

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Syuhadatul Islamy (Swasta/ Pemberi Suap) disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ant)

#OTT Hakim Tipikor Bengkulu #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka tidak mau menanggapi pertanyaan media soal kasus yang menjerat dirinya.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
Indonesia
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Sejak Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bagikan