Dianggap Gagal, Ketua MA Hatta Ali Didesak Mundur
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Makin banyaknya hakim dan panitera yang diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat LBH Keadilan mendesak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatan. Mereka menilai Hatta karena gagal melakukan reformasi peradilan.
"Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie seperti dikutip Antara, Jumat (8/9).
Seperti diketahui, yang terbaru, KPK menangkap hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9).
"OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum," katanya.
Abdul Hamim mengatakan, menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup. Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan, sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri.
LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi.
Dia pun mengapresiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
KPK pada Kamis (7/9) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti).
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu Syuhadatul Islamy (Swasta/ Pemberi Suap) disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ant)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK