Di Tengah Pelonggaran Penggunaan Masker, 242 Orang Terinfeksi COVID-19 Sehari

Senin, 30 Mei 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memperbarui data perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Dilaporkan hari ini, Senin (30/5), kasus positif harian kembali bertambah 218, dan menurun dibandingkan Minggu (29/4) kemarin sebanyak 242.

Dengan penambahan hari ini, maka total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 6.054.633.

Baca Juga:

Tambahan Kasus Harian COVID-19 di Bawah Angka 250, Satu Orang Meninggal

Selanjutnya untuk kasus aktif dilaporkan juga kembali menurun 81, sehingga total kasus aktif tinggal 2.871.

Kasus aktif adalah jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau sedang isolasi mandiri.

Sementara itu, angka positivity rate harian COVID-19 hari ini tercatat 0,63 persen.

Kemenkes melaporkan dalam 24 jam terakhir jumlah orang yang diperiksa sebanyak 34.336 orang dengan angka positivity rate 0,63 persen.

Sementara itu, jumlah spesimen yang diperiksa dalam kurun waktu yang sama sebanyak 69.933 dengan positivity rate 0,71 persen.

Sedangkan kemarin, jumlah spesimen diperiksa sebanyak 47.560 dengan positivity rate spesimen tercatat mencapai 1,00 persen.

Selanjutnya untuk angka kesembuhan hari ini tercatat 287 orang, dan total pasien sembuh telah mencapai 5.895.176.

Sedangkan angka kematian hari ini dilaporkan sebanyak 12, dan total kasus kematian mencapai 156.586 orang.

Baca Juga:

Pengasuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 Bakal Dapat Dana PKH

Kemenkes mencatat hari ini ada 2.166 orang yang berstatus suspek. Jumlah ini juga menurun jika dibandingkan kemarin di mana ada 1.815 orang yang suspek.

Sekadar informasi, dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik global maupun nasional terus menurun.

Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus relatif stabil, masih di bawah kisaran seribu kasus positif per hari.

Menyusul semakin membaiknya situasi pandemi, pemerintah mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi.

Yang terbaru, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan itu tetap ada. (Knu)

Baca Juga:

KSP Tegaskan Indonesia Berada di Jalur Akhiri Pandemi COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan