Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen

Senin, 13 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

"Hari terakhir Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5).

Baca juga:

Sudirman Said Ingin Anies Baswedan Jadi Tim Suksesnya di Pilkada DKI

Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur independen itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Di hari terakhir, KPU Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca juga:

Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK), berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Baca juga:

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Antarkan Syarat Dukungan ke KPU Jakarta

Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan