Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dewas Ngaku Tidak Tahu Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Mei 2021

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.

"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/5).

Baca Juga:

KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai

Dalam SK yang beredar, tugas dan tanggungjawab 75 pegawai KPK yang tak lolos assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.

SK yang ditandatangani Ketua KPK Filri Bahuri itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewas KPK. Namun Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.

"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," ujar Haris.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK), Yudi Purnomo Harahap
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK), Yudi Purnomo Harahap. (Foto: Antara)

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. (Pon)

Baca Juga:

Sikapi SK Penonaktifan, 75 Pegawai KPK Konsolidasi

Baca Artikel Asli