Dewas KPK Dipilih Jokowi, Gerindra: Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan

Sabtu, 21 Desember 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko meragukan independensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata Hendarsam, Dewas dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Saya juga bertanya-tanya, Dewan Pengawas seharusnya jangan dipilih eksekutif khawatir conflict of interest," kata Hendarsam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Harapan MUI kepada Dewas dan Pimpinan Baru KPK

Namun, Hendarsam mengaku penilaiannya berubah saat mengetahui komposisi Dewas KPK. Mereka yakni Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.

Menurut Hendarsam kelima anggota Dewas itu memiliki rekam jejak yang mumpuni di sektor penegakan hukum.

Firli Bahuri bersama pimpinan KPK saat pelantikan di Istana Negara
Ketua KPK Firli Bahuri (paling kiri) bersama pimpinan KPK saat pelantikan di Istana Negara (Foto:ANTARA)

"Saya harus berpikiran baik kelima figur memiliki kredibilitas yang luar biasa. Jangan lupa, mereka menyatakan tidak akan mencampuri urusan teknis penyidikan," ujar Hendarsam.

Untuk itu, kuasa hukum pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani ini meminta masyarakat tak berburuk sangka terhadap lima anggota Dewas KPK.

Baca Juga

Mahfud MD: Dewan Pengawas Bakal Beri Daya Kejut

"Kita kasih kesempatan dulu mereka bekerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12) kemarin. Lima komisioner KPK tersebut yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.

Pimpinan baru jilid V dilantik bersama-sama dengan lima anggota Dewan Pengawas KPK. Adapun, lima Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Jokowi yakni, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga

Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi

Tugas Dewas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan