Densus 88 Buru Tiga DPO Terduga Teroris Pembuatan Bom Jakarta

Rabu, 07 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memburu tiga buronan atau daftar dencarian orang (DPO) terduga teroris yang terlibat dalam pembuatan bom. Rencananya, bahan peledak itu akan digunakan untuk beraksi di wilayah DKI Jakarta.

"Benar, itu (masuk) daftar pencarian orang dari Densus 88 Antiteror Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4).

Baca Juga:

Selalu Dikaitkan dengan Kelompok Teroris, Eks FPI Heran

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, ketiga orang tersebut dikejar lantaran berkaitan dengan aksi terorisme.

"Tiga DPO tersebut terkait dengan aksi terorisme," ujar Ahmad.

Dari informasi yang dihimpun, mereka disinyalir sebagai anggota ormas yang baru saja dibubarkan pemerintah.

Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu
Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu

Densus 88 Antiteror Korwil DKI Jakarta memang melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga teroris di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun 3 buronan tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga:

Densus 88 Amankan Ibu Muda di Sukabumi Terkait Dugaan Kasus Terorisme

Mereka adalah YI alias Jerry (53) yang merupakan warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yusuf dikenakan pasal 15 Jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Lalu ada NF (35) warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Kemudian yang ketiga ada ARH (47) warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. (Knu)

Baca Juga:

Aksi Jihad Teroris Dinilai Bentuk Budaya Kematian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan