Densus 88 Buru Tiga DPO Terduga Teroris Pembuatan Bom Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 April 2021
Densus 88 Buru Tiga DPO Terduga Teroris Pembuatan Bom Jakarta

Tim Densus 88 Mabes Polri (Foto ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memburu tiga buronan atau daftar dencarian orang (DPO) terduga teroris yang terlibat dalam pembuatan bom. Rencananya, bahan peledak itu akan digunakan untuk beraksi di wilayah DKI Jakarta.

"Benar, itu (masuk) daftar pencarian orang dari Densus 88 Antiteror Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4).

Baca Juga:

Selalu Dikaitkan dengan Kelompok Teroris, Eks FPI Heran

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, ketiga orang tersebut dikejar lantaran berkaitan dengan aksi terorisme.

"Tiga DPO tersebut terkait dengan aksi terorisme," ujar Ahmad.

Dari informasi yang dihimpun, mereka disinyalir sebagai anggota ormas yang baru saja dibubarkan pemerintah.

Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu
Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu

Densus 88 Antiteror Korwil DKI Jakarta memang melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga teroris di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun 3 buronan tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga:

Densus 88 Amankan Ibu Muda di Sukabumi Terkait Dugaan Kasus Terorisme

Mereka adalah YI alias Jerry (53) yang merupakan warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yusuf dikenakan pasal 15 Jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Lalu ada NF (35) warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Kemudian yang ketiga ada ARH (47) warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. (Knu)

Baca Juga:

Aksi Jihad Teroris Dinilai Bentuk Budaya Kematian

#Densus 88 #Penangkapan Teroris #Teroris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkapkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Indonesia
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Ada komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Indonesia
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Jumlah penangkapan tersangka terorisme tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023, yakni sebanyak 147 orang dan pada 2024 sebesar 55 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
AS juga menuding para pemimpin Ikhwanul Muslimin telah lama memberikan dukungan material kepada Hamas.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Bagikan