Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Densus 88 Amankan 12 Orang Terduga Teroris Jaringan Sumatera

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 11 Desember 2017

MerahPutih.com - Tim Brimob Polda Sumsel bersama Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil mengamankan 12 orang terduga teroris dan perakit senjata api untuk teroris jaringan Sumatera.

"Awalnya tim mengamankan dua orang terduga teroris yakni Abdul Kodir alias Yazid (29), warga Gang Seroja, Dusun 5, dam Muhamad Suryadi (27), warga Dusun 2, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara seperti dilansir Antara, Senin (11/12).

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan kasus bertambahlah jumlah orang yang diduga teroris yang diamankan polisi.

"kemudian dilakukan pengembangan hingga hari ini ada 12 orang terduga teroris yang sedang diperiksa secara intensif," katanya.

Selain sebagai pemasok senjata api rakitan, kata Zulkarnain, beberapa terduga teroris itu merupakan pelarian dari kelompok Jemaah Anshorut Khilafah (JAK) yang pernah ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror di Jambi pada Agustus 2017 lalu.

Zulkarnain menjelaskan, para terduga teroris itu diamakan dari beberapa lokasi yakni Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Polisi melakukan pemeriksaan intensif perakit senjata api dan terduga teroris itu di Mako Brimob Polda Sumsel untuk pengembangan kasus tersebut. Jika terdapat bukti kuat keterlibatan dalam jaringan teroris akan segera ditingkatkan status hukumnya dari terperiksa menjadi tersangka.

"Melalui pemeriksaan intensif itu diharapkan bisa diungkap tuntas orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris sehingga dapat dicegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dampak aksi teror," ujar Zulkarnain.

Menurut dia, untuk membersihkan orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris, selain melakukan operasi kepolisian, pihaknya juga mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

"Jika terdapat seseoarang atau sekelompok orang di sekitar kawasan permukiman penduduk yang melakukan aktivitas mencurigakan seperti senang menyendiri, tidak bersosialisasi dengan warga sekitar, dan tindakan lainnya, diimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka itu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk diambil langkah-langkah pengamanannya," kata Kapolda.

Baca Artikel Asli