Denny Indrayana Dibela Politisi PKS
Jumat, 06 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan tidak boleh mengecap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana sebagai koruptor. Aboe Bakar meminta tidak ada penyimpulan sebelum terbukti dalam persidangan.
"Semua harus menganut praduga tak bersalah. Apa lagi posisinya masih sebagai saksi, jadi jangan terburu buru menyimpulkan," kata Aboe Bakar, di Jakarta, Jumat (6/3). (Baca: Bareskrim Polri Tunggu Denny Indrayana)
Menurut pria berzodiak Virgo ini, meskipun ada indikasi keterlibatan Deny dalam dalam pengadaan proyek Paymen Gateway (PG) di Kementerian Hukum dan HAM, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip equality before the law.
"Semua harus diperlakukan sama di depan hukum. Hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Deny harus diberikan dengan baik. Sebaliknya, dia tak boleh diistimewakan, harus diperlakukan sama dengan yang lain," katanya. (Baca: Denny Indrayana Paksa Jokowi Tak Lantik BG)
Pria alumnus STIE Bisnis Indonesia Jakarta ini menegaskan bahwa ada tantangan penyidik bareskrim untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses payment gateway. Bila belajar dari kasus Lutfi Hasan Ishaq (LHI), kata Aboe, tindak pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara. "Menerima janji saja atau indikasi tranding in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi," katanya. (hur)