Demokrat Anggap Perlu Revisi UU Kementerian Negara
Rabu, 15 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Kementerian Negara dianggap perlu dilakukan. Apalagi, ada rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menambah kursi menteri menjadi 40.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menilai, revisi bisa dilakukan untuk keperluan pemerintahan ke depan.
“Kalau kebutuhannya nambah, ya harus ditambah," kata Herman kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/5).
Di samping itu, kata Herman, sudah saatnya UU Kementerian Negara direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam negeri.
"Apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih," ujar Herman.
Baca juga:
Menurutnya penambahan jumlah kementerian dapat dilakukan agar lebih spesifik dan lebih efektif. Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja kabinet di pemerintahan yang akan datang.
"Kalau kementerian semakin lebar berarti kan lingkupnya semakin spesifik, ya semakin efektif semestinya," ungkapnya.
Lalu, terkait revisi yang berlangsung usai terpilihnya Prabowo, Herman menganggap hanyalah kebetulan saja.
"Timing-nya pas saja, timing-nya pas," ujar Herman.
Sekadar informai, Baleg DPR memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Pembahasan dimulai dengan mendengar kajian dari tenaga ahli Baleg terkait revisi yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40. (Knu)
Baca juga:
Gerindra Bicara Peluang Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Presiden