Demo UU Ciptaker Ricuh, Tersangka Pembakaran Truck Satpol PP Masih Pelajar SMA
Minggu, 18 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka pelaku pembakaran mobil Satpol PP saat demo ricuh menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Tugu Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 8 Oktober lalu.
Kedua tersangka diketahui masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah SMA dan kejar paket C.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP M Alfan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan tidak lama setelah kejadian pembakaran mobil Satpol PP dalam aksi demo di Tugu Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan di lakukan di dua lokasi berbeda.
Baca Juga
Kegaduhan UU Cipta Kerja karena Buruknya Komunikasi Pemerintah
"Kedua pelaku masih pelajar. Ada yang masih duduk dibangku sekolah SMA dan satu lagi pelajar kejar paket C," ujar Alfan, Minggu (18/10).
Ia menjelaskan hasil penyelidikan polisi kedua tersangka diketahui melakukan aksinya saat demo Omnibus Law ricuh. Truck Satpol PP yang terparkir di pinggir jalan dirobohkan bersama masaa aksi dan kedua tersangka ini berperan membakarnya.
"Mereka berdua ini juga melempari petugas dan kendaraan dinas polisi yang mengakibatkan kaca dua mobil polisi pecah," kata dia.
Dua mobil polisi yang rusak, kata dia, diketahui milik Polres Boyolali, dan satu unit mobil patroli milik Polres Sukoharjo. Ia menjelaskan satu pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Penangkapan pelaku dilakukan saat hendak ikut demo menolak UU Cipta Kerja di Balai Kota pada 12 Oktober lalu. Sedangkan satu lainnya ditangkap di rumahnya," tutur dia.
Ia menambahkan Kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lainnya.
Diberitakan sebelumnya, truk Satpol PP Sukoharjo dibakar massa saat aksi demo ribuan massa menolak UU Ciptaker di Tugu Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berakhir ricuh, Kamis (8/10).
Baca Juga
Pembakaran dilakulan setelah massa menamakan diri elemen Solo Raya Menggugat dibubarkan petugas dengan gas air mata dan melakukan perlawanan. (Ismail/Jawa Tengah)