Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan
Jumat, 23 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Demo menolak Revisi UU Pilkada terus bergulir. Kali ini, sejumlah elemen masyarakat akan menggelar unjuk rasa lagi di sekitaran Gedung DPR/MPR dan kantor KPU RI, Jumat (23/8) ini. Polisi pun menyiagakan ribuan personel untuk mengawal aksi tersebut.
"Pengamanan DPR 3.719 personel dan pengamanan KPU 1.293 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Susatyo mengatakan unjuk rasa akan digelar di beberapa titik. Rinciannya BEM Universitas Bina Sarana Informatika akan menggelar aksi di DPR, sementara aliansi buruh di kantor KPU RI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau massa yang menggelar demo untuk mematuhi aturan.
Baca juga:
Polda Metro Evaluasi Penanganan Demo Pasca Kericuhan Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa,” jelas Ade Ary di Jakarta, Jumat (23/8).

Ade Ary mengajak pendemo menjaga ketertiban. “Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," tutur Ade Ary.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas bersifat situasional. “Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," jelas Ade Ary.
Ade menyarankan masyarakat menghindari kawasan Gedung DPR/MPR hingga KPU RI. "Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalulintas," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) kemarin.
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (Knu)