Demi Modal Judi, Awen Gelapkan Mobil Rental
Jumat, 07 Juli 2017 -
Rusdi alias Awen warga Jalan Karya Rakyat Gang Tapanuli 5, Medan Barat, diamankan petugas Polsek Sunggal karena terbukti melakukan penggelapan satu mobil rental milik Heni Novita Sari (35) di Jalan Seroja Gg Ponimin Sunggal.
Pengakuan Rusdi dihadapan petugas, dirinya nekat menggelapkan mobil korban untuk modal berjudi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika Rusdi mendatangi korban di rumahnya, berdalih untuk merental mobil korban selama sebulan. Karena tak ada hal yang mencurigakan, korban pun menerima uang dari pelaku sejumlah Rp6 juta rupiah.
Setelah sebulan, pelaku menghubungi korban dengan mengatakan, jika ia hendak menyambung rental mobil tersebut selama sebulan dan pembayaran akan menyusul, korban pun menyetujui hal itu.
Namun, setelah sebulan pelaku tak kunjung membayar dan tak mengembalikan mobil korban. Merasa telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Daniel menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, mobil tersebut sudah dijualnya kepada Erwin (DPO) seharga Rp11 juta.
"Mobilnya telah dijual, bahkan hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi," kata Daniel Kepada wartawan, Medan, Kamis (06/07).
Daniel menambahkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap si penadah mobil tersebut.
"Untuk pelaku langsung kita tahan, di mana untuk perbuatan pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Pemkot Medan Tindak Usaha Hiburan Membandel





 
           
           
           
          